" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > tujuh wanita yang jadi mahram karena sebab susu < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 20 january 2015 02 : 22  " , "  6 . 966 views  n " , " n " , " n " , " n " , " memang benar sekali bahwa bila orang bayi laki - laki susu oleh orang wanita , u00a0 maka wanita itu akan status mahram alias haram meni dengan bayi itu . r n " , " selain wanita yang langsung susu , mahram juga jadi cara otomatis dengan beberapa wanita lain yang masih ada hubung nasab , atau mushaharah atau pun dengan sama bayi lain yang susu kepada wanita itu . " , " maka kalau kita daftar semua , para wanita yang jadi mahram karena sebab susu bagai ikut : " , " wanita yang cara langsung susu bayi orang lain cara otomatis jadi mahram hadap bayi sebut . " , " jumlah wanita yang susu tidak harus hanya satu orang saja , tetapi mungkin ada beberapa orang . contoh adalah rasulullah saw , beliau pernah susu oleh tidak dua wanita , yaitu tsuwaibah al - aslamiyah budak abu lahab dan juga halimah as - sa ' diyah . " , " bila wanita yang susu itu punya anak perempuan , maka anak perempuan itu otomatis jadi saudari susu dengan bayi itu , sehingga hubung mereka jadi mahram lama - lama . " , " dalam hal ini , rasulullah saw punya saudari perempuan susu , yaitu puter dari halimah as - sa ' diyah , yang nama syaima ' . " , " demikian juga bila wanita yang susu bayi itu punya saudari perempuan , baik bagai kakak atau adik , maka dia pun ikut jadi mahram juga . " , " meski tidak susu langsung bayi itu , tetapi ibu dari wanita yang susu juga status mahram kepada bayi itu . " , " dan mahram ini juga jalar kepada kerabat suami dari wanita yang susu , yaitu ibu suami serta saudari . " , " cukup tarik untuk perhati , bahwa mahram ini juga jalar ke pihak keluarga suami . ibu dari suami wanita yang susu bayi itu pun ikut jadi mahram juga kepada si bayi . " , " demikian juga dengan saudari wanita dari suami yang istri susu bayi itu , ikut juga jadi mahram atas si bayi . " , " bila ada dua bayi susu oleh satu orang wanita yang sama , maka dua bayi itu jadi saudara susu . " , " bila bayi pertama laki - laki dan bayi dua perempuan , maka hubung dua jadi mahram , alias haram jadi nikah untuk lama - lama . " , " namun hubung saudara susu ini hanya dampak dalam masalah mahram saja , dan tidak timbul pengaruh apa hadap masalah waris . maksud , saudara susu bukan masuk ahli waris , sehingga tidak akan jadi hubung saling waris antara bayi sebut dengan orang - orang yang sudah sebut di atas . " , " untuk mudah ingat , tulis coba buat diagram sederhana tentang siapa saja wanita yang jadi mahram akibat susu . "
